Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Aksi Pencurian iPhone Di Alfamart Terungkap Pelaku Berhasil Di Tangkap

Lubuk Linggau Seputar Kita.Net- Pada hari Jumat, 2 Agustus 2024, Kapolres AKBP Robby Kusumawardhana melalui tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dan mengamankan satu orang tersangka, seorang pria berusia 33 tahun bernama Indra Jostaragan, dalam kasus pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.


Laporan Polisi Nomor: LP / B -96 / VIII / 2024 / SPKT / POLSEK LUBUK LINGGAU SELATAN / POLRES LUBUK LINGGAU / POLDA SUMSEL, tanggal 1 Agustus 2024, merinci kejadian tersebut. Peristiwa pencurian terjadi pada hari Rabu, 31 Juli 2024 sekitar pukul 19.40 WIB di halaman parkir toko Alfamart di Jl. Sultan Mahmud Badarudin II RT. 04, Kelurahan Tanah Periuk, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, Kota Lubuk Linggau.


Korban, seorang mahasiswa bernama Ronal Tulustio (23), melaporkan bahwa saat sedang berbelanja di toko Alfamart, seorang pria tak dikenal mencuri handphone iPhone 7+ miliknya yang berwarna putih-pink dan diletakkan di dasbor sepeda motornya. Setelah menyadari kehilangan tersebut, korban meminta bantuan Alfamart untuk melihat rekaman CCTV yang menunjukkan seorang pria mengambil handphone tersebut. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke kantor polisi.


Setelah menerima laporan, petugas piket SPKT meneruskan informasi tersebut ke Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Selatan. Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), menginterogasi korban dan saksi-saksi, serta menganalisis rekaman CCTV. Setelah mengidentifikasi pelaku yang dicurigai, Kapolsek Lubuk Linggau Selatan AKP Nyoman Sutrisna, S.H., bersama Kanit Reskrim dan anggota Unit Reskrim menggelar perkara dan memutuskan untuk meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan.

Pada hari Kamis, 1 Agustus 2024 sekitar pukul 23.00 WIB, tim memperoleh informasi bahwa tersangka Indra Jostaragan berada di rumahnya di Jl. Gelatik RT. 04, Kelurahan Tanah Periuk, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II. Tim Reskrim segera mengecek dan memastikan keberadaan tersangka, lalu mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Tersangka kemudian dibawa ke Polsek Lubuk Linggau Selatan I untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan meliputi:

 

1 (satu) unit handphone iPhone 7+ warna rose gold dengan nomor IMEI 356573087305914

1 (satu) buah kotak handphone iPhone 7+ warna rose gold dengan nomor IMEI 356573087305914

1 (satu) lembar baju kaos warna putih merk Nippon Paint

1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru dengan nomor polisi BG 6787 HW, nomor rangka: MH1JF5130CK545627, dan nomor mesin: JF51E 3515587

Tersangka Indra Jostaragan saat ini berada di Polres Lubuk Linggau untuk proses hukum lebih lanjut. (*/Antoni Alek Sander)


Posting Komentar untuk "Aksi Pencurian iPhone Di Alfamart Terungkap Pelaku Berhasil Di Tangkap"